✓ D. VAN BEMMELEN
Menurut VAN BEMMELEN, rumusan yang dinyatakan oleh DE BOS KEMPER dan SIMONS itu, merupakan rumusan hukum acara pidana dalam arti sempit dan kurang tepat. Rumusan kedua sarjana tadi hanya menitikberatkan pada bagaimana cara hukum pidana materiil harus dilaksanakan dan mengabaikan tugas pokok hukum acara pidana itu sendiri yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya tentang apakah perbuatan itu terjadi dan siapakah yang dapat disalahkan.
Dengan perkataan lain, menurut VAN BEMMELEN, selain rumusan arti sempit, sebenarnya hukum acara pidana dapat dirumuskan dalam arti luas. Hukum acara pidana dalam pengertian luas, sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan adanya orang yang melanggar aturan-aturan hukum pidana. Hukum acara pidana, dalam hal ini bukan saja menentukan secara resmi adanya pelanggaran terhadap hukum pidana materiil tetapi juga mengadakan tindakan-tindakan meskipun baru ada persangkaan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
lihat buku Hukum Acara Pidana (Hal 16) karya Didik Endro Purwo Leksono
![]() |
Jawaban Aku BENAR |
• kembali ke soal